Login | Registrasi

Kemenperin: Pembatasan Impor Baja untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

  • 22 Januari 2019
  • 13:27:59.000000
  • dwi
  • Lainnya

Kementerian Perindustrian

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pembatasan impor baja dilakukan guna melindungi industri dalam negeri.‎ Pembatasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 110 Tahun 2018.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar mengatakan, pihaknya memahami upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam membatasi impor baja. Hal ini agar impor baja lebih tertata dan tidak membanjiri Indonesia.

"(Ditata, sesuai dengan kebutuhannya?)‎ Iya harusnya seperti itu, supaya industri baja di dalam negeri pun terlindungi," ujar dia.

Dia mengungkapkan, pembatasan ini memang murni untuk mencegah membanjirnya produk baja impor dari negeri lain. Namun demikian, jika produksinya belum mampu mencukupi kebutuhan atau belum mampu diproduksi di dalam negeri, maka masih diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia.

"Misalnya kebutuhan kita 12 juta ton, produksi dalam 8 juta ton, masih ada selisih 4 juta ton. Ini kita tahu apa saja dan ini ternyata masih harus kita impor. Ini diperbolehkan (untuk impor). Jangan sampai kebutuhannya 12 juta ton tapi impornya 17 juta ton atau 20 juta ton. Ini enggak benar. Pasti mati industri (baja) dalam negeri, dibanjiri barang-barang impor," kata dia.

Selain itu, lanjut Haris, pembatasan ini juga dilakukan agar Indonesia tidak dijadikan pengalihan pasar dari negara-negara yang biasa mengekspor bajanya ke Amerika Serikat (AS). Dengan demikian, industri baja di dalam negeri juga bisa tetap berdaya saing.

‎"Karena bisa saja ini barang-barang pengalihan, misalnya dari China yang mereka dihambat oleh AS dengan kena bea masuk 20 persen, makanya mereka jual ke kita. Atau bajanya tidak sesuai dengan SNI atau standar yang kita tetapkan. Akhirnya kan kasian industri dalam negerinya," tandas dia.

 


Sumber : liputan6.com