Login | Registrasi

Indonesia Batasi Masuknya Baja Impor Mulai 20 Januari 2019

  • 22 Januari 2019
  • 13:36:09.000000
  • dwi
  • Lainnya

Wire Rod

Indonesia akan membatasi baja impor yang masuk ke Indonesia. Pembatasan tersebut, sebagai respon pemerintah terhadap keluhan pengusaha baja terkait maraknya baja impor membanjiri Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pengendalian baja akan tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 menjadi 110. Aturan tersebut nantinya akan mulai berlaku pada 20 Januari 2019.

"Sudah selesai permendag 110 dan akan mulai berlaku 20 januari," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Menurut dia, revisi aturan tersebut sebenarnya sudah dimasukan ke dalam Undang-Undang sejak Desember 2018. Namun baru bisa berlaku pada 20 Januari 2019.

"Sudah diundangkan. Dan itu jadi sejak diundangkan 20 Desember dia berlaku satu bulan kemudian 20 Januari 2019," ungkap dia.

Kehadiran aturan tersebut diharapkan bisa mengendalikan sekaligus menahan gempuran baja impor dari luar negeri.

Diketahui, pada 2018 konsumsi baja yang berasal dari impor diperkirakan meningkat sebesar 55 persen. Sementara kebutuhan impor baja pada 2018 sendiri mencapai 14,2 juta ton.

Angka ini jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya, impor baja mencapai 52 persen dari kebutuhan baja dalam negeri. Adapun kebutuhan baja dalam negeri pada tahun 2017 adalah sebesar 13,6 juta ton.

Namun Oke tidak bisa memastikan besaran angka impor baja yang akan masuk ke Indonesia seiring pemberlakuan aturan tersebut. Namun yang pasti, dia optimis aturan baru ini bisa menekan impor baja.

"Kita lihat itu kan tergantung. Kita enggak ada target untuk itu. Kita cuma mencoba mengembalikan impor," tandasnya.


Sumber : merdeka.com