Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Pradnyawati mengungkapkan keputusan tersebut merupakan kabar baik. “Kami berharap produsen eksportir baja Indonesia dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan performa ekspor,” katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (8/2).
Menurutnya, pengenaan anti-dumping terhadap baja HRC di Malaysia sebesar 11,2%-25,4% berlaku sejak 2015. Namun, pengenaan itu baru dihentikan dan berlaku efektif 9 Februari 2019, berdasarkan keputusan otoritas tanggal 27 Desember 2018.
Pradnyawati menuturkan, keputusan Malaysia merupakan hasil positif dari upaya pemerintah membela produk industri dalam negeri di pasar ekspor. “Secara resmi kami telah menyampaikan pembelaan dan permintaan tertulis dengan dasar industri produk baja HRC di Malaysia selaku pemohon awal pengenaan anti-dumping sudah tidak beroperasi sejak 2016,” ujarnya.
Selain itu, Indonesia menemukan bahwa tidak ada lagi industri yang menghasilkan produk tersebut di Malaysia sehingga pengenaan anti-dumpingtidak lagi relevan. Pemerintah juga menyampaikan pandangan karena pengenaananti-dumping telah membebani industri.
Sementara itu, pengenaan antidumping terhadap produk Hot-Rolled Plate dikenakan oleh Pemerintah Australia sejak 19 Desember 2013. Namun, instrumen itu berakhir pada 19 Desember 2018.
Sebelum pengenaan anti-dumping, ekspor baja HRC ke Malaysia pernah mencapai US$ 30 juta tahun 2014. Kemudian, ekspor baja HRP ke Australia mencapai US$ 32 juta pada 2012.
Pembebasan anti-dumping Malaysia di sisi lain dinilai telah memberi angin segar bagi pelaku industri. Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menargetkan ekspor baja ke Malaysia tahun ini diharapkan mencapai 500 ribu ton atau tumbuh dua kali lipat dibanding tahun lalu seiring dengan dihapusnya hambatan dagang tersebut. "Kami akan meningkatkan ekspor ke Malaysia untuk meningkatkan ekspor nasional," kata Silmy.
Keputusan Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia menetapkan bahwa tidak ada produsen dalam negeri yang mampu menyuplai HRC sehingga pengenaan bea masuk anti-dumping tidak lagi relevan. Kebutuhan baja Malaysia mencapai 9,4 juta ton setiap tahun.
Krakatau Steel juga mengungkapkan ekspor baja menuju Australia tidak sebesar Malaysia. Namun, perseroan optimistis peningkatan ekspor mencapai 20 ribu ton sepanjang tahun ini atau memasok lima ribu ton per kuartal.
Sumber : https://katadata.co.id